TPA Pakusari Ditutup, Warga Jember Diminta Kelola Sampah Mandiri Mulai Juni 2026
![]() |
| Tampak warga berkegiatan diatas tumpukan sampah di TPA Pakusari (Dok. KarierHub) |
Jember - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari mulai 1 Juni 2026.
Seiring penutupan itu, pengelolaan sampah dialihkan ke masyarakat melalui dengan sistem mandiri di masing-masing lingkungan.
Kebijakan itu mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Mandiri.
Koordinator TPA Pakusari, Wahyu Andy Hindarto mengatakan tidak akan ada rencana perluasan lahan jarena kapasitas TPA telah penuh. Seluruh sampah akan diolah di tingkat RT dan RW.
"Per 1 Juni 2026 TPA akan ditutup, tidak ada perluasan. Nanti pengelolaan sampah akan dilakukan dari sumber, di tingkat RT/RW melalui bank sampah atau pengomposan," kata Wahyu, Kamis (23/4/2026).
Ia menyebut, dari total luas TPA sebesar 6,8 hekatare, sekitar lima hektare telah terisi sampah. Ketinggian timbunan sampah telah mencapai 35 meter.
Nantinya, hanya sampah residu yang diperbolehkan untuk dibuang ke TPA. Sementara sampah organik akan diolah secara mandiri oleh masyarakat.
"Jadi, tidak semua sampah dibuang ke TPA. Organik diolah sendiri, yang dibuang kesini hanya sampah residu," terangnya.
Wahyu menegaskan, limbah medis dan B3 tidak diperbolehkan masuk ke TPA, sampah jenis itu nantinya akan diolah sendiri oleh pihak terkait sesuai aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, selama ini sampah dari rumah tangga dan pasar masih dibuang ke TPA. Namun, setelah penutupan, seluruh sampah diwajibkan mengelola limbahnya secara mandiri.
Sementara itu, Direktur Bank Sampah Sahabat Ibu, Mira Christina Effyati, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Namun, dia menilai kesiapan masyarakat dan kesiapan fasilitas masih menjadi tantangan.
“Kalau hanya mengandalkan bank sampah, saya kira belum mampu menampung seluruh sampah. Saat ini jumlahnya masih terbatas,” kata Mira.
Dia mengusulkan pemerintah daerah untuk menambah fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan guna menunjang kebijakan tersebut.
Selain itu, dia juga mengingatkan betapa pentingnya pengelolaan khusus terhadap sampah berbahaya agar tidak bercampur dengan sampah rumah tangga.
