DPRD Jember Soroti Selisih Anggaran Rp300 Juta di TPHP, Minta Inspektorat Turun Tangan
Oleh Galih Syahbatul Arkom | Mei 05, 2026
![]() |
Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto (DPRD Jember) |
“Jika melihat hasil penetapan di paripurna 2026, PPAS di TPHP itu sekitar Rp33,7 miliar. Namun di DPA hari ini muncul sekitar Rp34 miliar. Ada selisih kurang lebih Rp300 juta,” ujarnya.
Menurut Chandra, persoalan ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme penganggaran yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan, setelah PPAS ditetapkan, tidak diperkenankan adanya penambahan anggaran di luar mekanisme yang sah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat (force majeure).
Namun, dalam forum tersebut, pihak TPHP belum mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun titik perubahan anggaran tersebut. Hal serupa juga terjadi saat Komisi B meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Baik TAPD maupun OPD terkait belum bisa menjelaskan dasar pergeseran atau penambahan anggaran itu dari mana dan di bagian mana terjadi perubahan,” kata Chandra.
Atas temuan ini, DPRD mendorong agar Inspektorat Kabupaten Jember segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi pergeseran anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, Komisi B juga meminta OPD menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak tercantum dalam APBD 2026 hingga ada kejelasan dalam perubahan anggaran (P-APBD).
Chandra menegaskan, hasil RDP akan dilaporkan ke pimpinan DPRD sebagai bahan untuk memanggil kembali TAPD guna meminta klarifikasi lanjutan.
“Kalau aturan sudah jelas di undang-undang, Perpres, maupun peraturan menteri, maka harus dipatuhi bersama. Jangan sampai pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi tidak bermakna,” tegasnya.
Sementara itu, rapat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga dijadwalkan pada hari yang sama ditunda setelah pihak OPD meminta penjadwalan ulang.
DPRD memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian anggaran ini di OPD lainnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2026.
“Kalau aturan sudah jelas di undang-undang, Perpres, maupun peraturan menteri, maka harus dipatuhi bersama. Jangan sampai pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi tidak bermakna,” tegasnya.
Sementara itu, rapat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga dijadwalkan pada hari yang sama ditunda setelah pihak OPD meminta penjadwalan ulang.
DPRD memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian anggaran ini di OPD lainnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2026.
Penulis: Redaksi KarierHub
