} } SuarMedia - Viral Belum Tentu Benar

SuarMedia

Viral Belum Tentu Benar

Memuat artikel terbaru...

Kejari Jember Naikkan Penyidikan Kasus Bank Jatim Kalisat, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Oleh Galih Syahbatul Arkom | Mei 02, 2026

Kepala Kejari Jember (Tengah) saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Neger Jember (Dok. KarierHub)

Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menaikkan status perkara dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam sistem pengelolaan keuangan bank di periode 2023 hingga 2025. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 diterbitkan pada 29 April 2026. Sejak saat itu, penyidik menelusuri dokumen serta aliran dana yang dicurigai bermasalah.

‎Kepala Kejari Jember, Yadyn menuturkan peningkatan status perkara merupakan hasil dari penyelidikan dan gelar perkara. "Setelah pemeriksaan awal, termasuk dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, serta ekspose internal, dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya, Sabtu (2/5/2026).

‎Tahap awal, kejaksaan memperkirakan potensi kerugian negara mendekati Rp3 miliar. Angka tersebut masih sementara dan berasal dari hasil pemeriksaan internal dari Bank Jatim Cabang Jember. 

‎Demi memastikan nilainya, Kejari meminta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur melakukan audit.

"Permohonan perhitungan kerugian negara telah kami sampaikan secara resmi. Hasil audit itu akan menjadi dasar untuk proses pembuktian perkara," kata Yadyn.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pihak Internal bank dan berbagai pihak akan dimintai keterangan. ‎

"Pemeriksaan saksi direncanakan tanggal 4 hingga 5 Mei 2026. Sudah kami layangkan surat panggilan ke pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan keuangan di kantor cabang tersebut," tutur Ivan.

‎Penyidik, lanjutnya, akan fokus menelusuri dokumen serta mekanisme penyaluran dan pengelolaan data.

"Kami akan lihat apakah ada prosedur yang dilanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan tersebut," katanya.

‎Penyidik juga menyoroti kebakaran kantor Bank Jatim Capem Kalisat pada (29/4/2026) dini hari yang menghanguskan sebagian besar bangunan kantor dan ruang kredit.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait penyebab kebakaran tersebut dan polisi masih melakukan proses penyelidikan.

Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan pernyataan apakah ada keterkaitan antara kebakaran dan korupsi yang kini disidik.

‎“Seluruh fakta, baik terkait pengelolaan keuangan maupun peristiwa lain dalam periode tersebut, akan kami dalami dalam proses penyidikan ini,” kata Ivan.

‎Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Tulis Komentar

Berita Terbaru