KARIER HUB

Fact Over Noise

RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan, DPR: Harta Penjahat Sekalipun Harus Dilindungi UUD

 

(Doc. KemenpanRB) Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
News – Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI kembali menuai sorotan. Sejumlah anggota DPR RI menekankan RUU itu harus tetap menjamin perlindungan sebagai hak perlindungan warga negara, termasuk kepemilikan harta.

Melansir dari kompas.com, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan hak atas harta benda dilindungi oleh konstitusi dan tak dapat diabaikan di dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. 

"Warga negara, termasuk harta penjahat sekalipun, hartanya harus dilindungi UUD," tegas Soedeson.

Dia menegaskan, RUU Perampasan Aset memang diperlukan demi memulibkan kerugian negara akibat korupsi, dalam penerapannya RUU Perampasan Aset harus dilaksanakan dengan hati-hati. 

Menurut Soedeson, prosedur yang jelas dan akuntabel sangat penting demi mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset. 

Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR RI bersama pemrintah dan belum disahkan sebagai Undang-Undang.


Sumber: Berbagai Sumber.