![]() |
| (Doc. KemenpanRB) Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. |
Melansir dari kompas.com, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan hak atas harta benda dilindungi oleh konstitusi dan tak dapat diabaikan di dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Warga negara, termasuk harta penjahat sekalipun, hartanya harus dilindungi UUD," tegas Soedeson.
Dia menegaskan, RUU Perampasan Aset memang diperlukan demi memulibkan kerugian negara akibat korupsi, dalam penerapannya RUU Perampasan Aset harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Menurut Soedeson, prosedur yang jelas dan akuntabel sangat penting demi mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset.
Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR RI bersama pemrintah dan belum disahkan sebagai Undang-Undang.
Sumber: Berbagai Sumber.
